Adalah suatu sakrmane yang mengkonsekrasi penerima (pasangan pria dan wanita) untuk suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja dan menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramin ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang diterima oleh Allah.
Sakramen ini menganugerahkan kepada pasangan yang bersangkutan rahmat yang mereka perlukan untuk mencapai kekudusan dalam kehidupan perkawinan mereka serta untuk menghasilkan dan mengasuh anak anak mereka dengan penuh tanggung jawab. Sakramen ini dirayakan secara terbuka dihadapan Iman serta saksi saksi lainnya.
|
Demi kesahan suatu pernikahan, seorang pria dan wanita harus:
- Terbebas dari halangan nikah
- Ada kesepakatan kedua belah pihak. Masing masing calon mengutarakan niat dan persetujuan bebas untuk saling member diri seutuhna, tanpa memperkecualikan apapun dari hak milih esensial dan maskud masud perkawinan.
- Dirayakan dalam “forma canonika” atau tata peneguhan. Suatu perkawinan harus dirayakan dihadapan tiga orang, yakni petugas resmi Gereja sebagai peneguh, dan dua orang saksi.
- Terbebas dari halangan nikah
- Ada kesepakatan kedua belah pihak. Masing masing calon mengutarakan niat dan persetujuan bebas untuk saling member diri seutuhna, tanpa memperkecualikan apapun dari hak milih esensial dan maskud masud perkawinan.
- Dirayakan dalam “forma canonika” atau tata peneguhan. Suatu perkawinan harus dirayakan dihadapan tiga orang, yakni petugas resmi Gereja sebagai peneguh, dan dua orang saksi.